Pengertian Korupsi
Korupsi
menurut Undang-undang didefinisikan sebagai: “Setiap orang yang dengan sengaja
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.”
Namun jika dipandang dari sisi ekonomi, korupsi berarti the misuse of public office for private gain. Sedangkan biaya yang ditanggung akibat perilaku korupsi yang
sering dilakukan aparatur negara terhadap pelaku ekonomi swasta ini dalam
terminology ekonomi sering disebut High Cost Economy. High
Cost Economy ini mengakibatkan melambatnya roda perekonomian suatu negara
sehingga pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
suatu negara. Dari sudut pandang ini pula, korupsi biasa terjadi dinegara
dengan sejumlah ciri berikut ini:
1)
Peran dominan dalam
perekonomian dipegang oleh negara, sementara sektor swasta hanya memiliki peran
sangat kecil.
2)
Pemenuhan sebagian
besar produk dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dilakukan oleh negara,
sementara hanya sebagian kecil yang disediakan oleh swasta.
3)
Banyaknya kebijakan
yang dibuat oleh pejabat public dalam rangka mengimplementasikan peraturan
negara.
4)
Minimnya
transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, dapat dikatakan pada
saat negara cenderung punya monopoly power yang tinggi, maka korupsi dengan mudah
akan terjadi. Masalah birokrasi dan perundangan yang lemah akan memperbesar
kemungkinan aparat negara korup. Tak pelak, sektor swasta harus membayar
nominal tertentu kepada pejabat negara untuk mempermudah birokrasi atau justru
untuk tidak diintervensi dalam proses produksinya. Inilah mengapa di negara
berkembang, dimana monopoli kekuasaan berada di tangan pemerintah, korupsi
cenderung tinggi. Contoh sederhananya yaitu birokrasi, di mana aspek ini adalah
sumber terbesar dan paling rata persebarannya di seantero negeri terhadap
praktek korupsi. Di mana-mana tampak birokrasi menghadang sebagai momok, baik
dalam hal administrasi kependudukan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan
administrasi usaha. Bahkan, sebuah sumber di internet menyebutkan bahwa
gelembung biaya birokrasi yang tidak perlu ini menyedot sampai sekitar 20% dari
anggaran pelaku usaha-usaha kecil, menurut statistik. Tentunya di sisi lain hal
ini sangat menghambat perkembangan UKM-UKM, padahal UKM kita tahu adalah
salahsatu tiang penyangga stabilitas ekonomi makro di Indonesia berhubung
kemampuannya untuk menyerap tenaga kerja secara masif.
Dampak dari Korupsi terhadap Perekonomian
Dampak buruk dari korupsi, anggaran yang harusnya untuk
meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik tidak terjadi. Namun, uang itu
justru masuk kantong-kantong pejabat negara. Korupsi
juga menyebabkan meningkatnya biaya barang dan jasa. Akibatnya utang negara
melonjak dan ujung-ujungnya menurunkan standar kualitas penyediaan barang dan
jasa. Misalnya, anggaran korporasi-korporasi yang lebih baik diputar
dalam siklus ekonomi, justru terbuang untuk birokrasi yang ujung-ujungnya masuk
ke kantong pribadi pejabat.
Di Indonesia,
kita telah melihat dengan jelas korelasi antara tingkat korupsi dan kondisi
ekonomi. Pada orde baru silam, transparansi birokrasi sangat butuk, bahkan
cenderung otoriter. Pada masa ini KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tumbuh
sumur bak cendawan di musim hujan. Berhubungan, kemajuan ekonomi yang dilansir
pemerintah pun nyatanya hanyalah gelebung semu, yang akhirnya meletus menjadi
krisis pada akhir tahun ’90-an. Dan memasuki era transisi menuju negara demokrasi,
di mana reformasi dielu-elukan, transparansi penyelenggaraan negara sangat
dipentingkan. Semua skandal berusaha dibuka, semua kasus diangkat ke media.
Pemerintah mulai sangat sadar akan bahaya korupsi yang telanjur mendarah
daging. Dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Satgas Mafia Hukum, dan
badan-badan otonom produk pemerintah lain yang bertujuan sama, memerangi
korupsi. Di samping itu, juga terlihat bangkitnya kesadaran publik untuk
melakukan kampanye anti korupsi mulai dari tiap individu, di mana-mana. Segala
kasus dibongkar, tidak tebang pilih, bahkan besan presiden pun tak bisa
mengelak.
Kita melihat
efek tak langsung dari perjuangan memerangi korupsi ini. Pertumbuhan ekonomi
Indonesia mengundang pujian dari negara-negara lain, stabilitas politik
terbentuk, kerja sama dengan investor asing yang semakin erat terjalin,
bangkitnya UKM dan layanan-layanan ekonomi syariah, dan fakta-fakta lain tak
bias dipungkiri merupakan efek domino dari terselenggaranya praktek good and
clean governance yang di anataranya adalah pembersihan dari KKN. Bahkan, di
krisis global terakhir, Indonesia menjadi satu dari tiga negara yang tetap bisa
mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif bersama China dan India.
“Jika
pemerintah mempunyai kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan lingakaran
setan korupsi di negeri ini, Semoga Indonesia akan segera bangkit kembali
menjadi kekuatan ekonomi sekaligus politik yang disegani di kawasan, bahkan di
dunia. “
Kesimpulan
tentang korupsi :
v
Pelakunya adalah perseorangan.
v
Tindakannya melawan hukum.
v
Memberikan keuntungan tidak harus untuk diri
pribadinya, tetapi bisa juga untuk perseorangan lain atau sebuah korporasi.
v
Merugikan keuangan atau perekonomian negara.
v
Menyalahgunakan apa-apa yang diamanahkan
kepadanya.