Sabtu, 07 Januari 2012

Konflik di Mesuji


Konflik warga tiga desa di Mesuji, Lampung, dengan polisi pada 10 November lalu diyakini merupakan buntut persoalan. Akar persoalan sebenarnya ada pada sengketa lahan antara warga di tiga desa itu, yakni Sritanjung, Kagungan Dalam, dan Nipah Kuning, dengan perusahaan sejak 1994. Pejabat Lampung Utara bersama PT Barat Selatan Makmur Investindo yang beroperasi di sana, dituding curang dalam membebaskan lahan warga.

Sebuah dokumen menunjukkan bahwa penerima ganti rugi di wilayah Kagungan Dalam, nomor urut 47 hingga 56 diisi pejabat Lampung Utara ketika itu. Nama Santori Hasan tertera di nomor 56. Dokumen itu tak bertanggal, tapi diperkirakan dibikin pada 1994-1996, ketika Santori masih menjabat Sekretaris Daerah Lampung Utara--ia ditunjuk menjadi Bupati Tulang Bawang pada 1997. Meski di urutan 56, Santori diduga menerima ganti rugi terbesar, yakni Rp 3,077 miliar, setelah melepas lahan seluas 2.897,985 hektare.
Di atas Santori, dari nomor 47 hingga 55, secara berturut-turut terdapat nama M. Syaifullah A., Mulki Adewie, Suhatman, Ismail Yazid, Mulyadi, Saleh Mulyono, Dahri Djayaputra, Maderoni, dan Sukarlan H.S. Berdasarkan penelusuran, M. Syaifullah A. atau M. Syaifullah Achry adalah Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara ketika itu. Saleh Mulyono menjabat Camat Mesuji. Maderoni adalah Kepala Desa Kagungan Dalam. Sedangkan Sukarlan H.S. menjabat Asisten I Sekretaris Wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Secara berturut-turut pula mereka masing-masing diduga menerima ganti rugi yang besarnya sama: Rp 181,6 juta. Duit itu mereka terima setelah melepas lahan yang luasnya persis sama pula, 171,035 hektare. Dijumlahkan dengan luas lahan yang dilepas Santori, luas lahan penerima ganti rugi nomor urut 47 hingga 56 mencapai 4.268,785 hektare.

Santori membantah pernah menerima duit dari pembebasan lahan itu. “Dana itu langsung disetor ke pemerintah daerah. Demi Allah, saya tidak pernah menerima dan tidak pernah tahu,” kata Santori, yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2004-2009. PT Barat Selatan lewat penasihatnya, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Ali Fathan, juga membantah ada kecurangan dalam pembebasan lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar